AD ART

 

ANGGARAN DASAR

MUKADIMAH

 

Untuk mewujudkan sebuah organisasi yang digunakan sebagai penampung aspirasi, pusat kegiatan, dan institusi yang mampu meningkatkan peran aktif seluruh pengusaha persewaan kendaraan di Daerah Istimewa Yogyakarta,
maka dibentuklah asosiasi profesi independen dengan nama Asosiasi Pengusaha Persewaan Kendaraan Yogyakarta (APPKY).

Sebagai sebuah wadah kegiatan pengusaha di Daerah Istimewa Yogyakarta, APPKY menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan, kebersamaan, musyawarah, dan mufakat untuk kemajuan bersama dengan mengutamakan hubungan antar anggota yang harmonis, serasi dan saling menghargai. Dengan suasana yang kondusif tersebut, diharapkan pada gilirannya mampu menciptakan suatu komunitas usaha yang saling menghargai, rukun, memberi rasa aman dan mengayomi seluruh lingkup usaha para anggota. Guna meletakan dasar yang kokoh berdirinya organisasi ini, maka dibuatlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB I
Ketentuan Umum

 

Dalam anggaran dasar ini, yang dimaksud dengan:
1. Asosiasi Pengusaha Persewaan Kendaraan Yogyakarta (APPKY), adalah wadah para pengusaha persewaaan kendaraan baik itu mobil dan bus di Daerah Istimewa Yogyakarta, beranggotakan oleh masyarakat umum, dan memiliki prinsip dari, oleh, dan untuk anggota.
2. Pengurus Harian APPKY, adalah para anggota APPKY yang menjadi pengurus berdasarkan hasil pemilihan yang sah. Yang disebut sebagai pengurus meliputi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, sampai dengan bagian Divisi.
3. Anggota, adalah seluruh orang/Badan yang berminat masuk menjadi anggota APPKY dan memiliki usaha persewaan kendaraan dan memiliki kantor di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

BAB II
Nama, Bentuk, Sifat, Waktu dan Tempat Kedudukan
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Asosiasi Pengusaha Persewaan Kendaraan Yogyakarta, disingkat APPKY.

 

Pasal 2
Bentuk
APPKY berbentuk lembaga sosial dan bisnis.

 

Pasal 3
Sifat
APPKY adalah organisasi fungsional/profesi bersifat demokratis, independen, dan bertanggung jawab.

 

Pasal 4
Waktu
APPKY didirikan pada tanggal 18 Oktober 2008, untuk waktu yang tidak terbatas.

 

Pasal 5
Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di D.I. Yogyakarta, dengan alamat yang ditetapkan oleh rapat pengurus.

 

BAB III
Azas, landasan, tujuan, dan kedaulatan organisasi
Pasal 6
Azas
Organisasi ini berazaskan pancasila dan UUD 1945.

 

Pasal 7
Landasan

APPKY berlandaskan:
1. Undang-undang Dasar 1945.
2. Keputusan Musyawarah APPKY.

 

Pasal 8
Tujuan

APPKY bertujuan:
1. Membantu terwujudnya kesejahteraan anggota.
2. Menjadi wadah kegiatan positif bagi setiap aspirasi anggota.
3. Mempererat hubungan diantara anggota.
4. Sebagai wadah komunikasi antara anggota dengan badan atau departemen atau pemerintah dan sebaliknya.
5. Membantu mendukung kepariwisataan D.I. Yogyakarta ke arah yang lebih maju.

 

Pasal 9
Kedaulatan Organisasi
Kedaulatan tertinggi organisasi berada di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya oleh musyawarah APPKY.

 

BAB IV
FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 10
Fungsi

APPKY mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dan kepentingan para anggotanya didalam masalah-masalah usaha yang timbul.
2. Pusat kegiatan dan aktivitas bisnis sosial, spiritual, olahraga, seni, kebudayaan, kemasyarakataan dan kegiatan positif lainnya bagi seluruh anggota.

 

Pasal 11
Tugas

APPKY mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Melakukan kegaiatan-kegiatan yang diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan bersama.
2. Melakukan perundingan dengan badan/organisasi/departemen/pemerintah dalam menetapkan syarat-syarat usaha dan kesejateraan anggota dan keluarga besar APPKY.
3. Menyampaikan secara tertulis kepada badam/organisasi/depertemen/pemerintah hal-hal yang bersifat normatif yang perlu dilaksanakan.
4. Mewakili kepentingan anggota untuk bermusyawarah dengan badan/organisasi/departemen/pemerintah apabila terjadi perselisihan usaha.
5. Meningkatkan keterampilan dan profesionalisme para anggotanya.

 

BAB V
KEANGGOTAN, KEWAJIBAN, DAN HAK ANGGOTA
Pasal 12
Keanggotaan
Anggota adalah warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Nasional, yang memiliki usaha persewaan kendaraan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliiki ijin usaha atau badan hukum.

 

Pasal 13
Kewajiban anggota

Setiap anggota APPKY berkewajiban:
1. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan-keputusan pengurus harian APPKY.
2. Membela dan menjunjung tinggi nama baik APPKY.
3. Ikut aktif dalam melaksanakan kegiatan hasil keputusan musyawarah APPKY.
4. Menghadiri rapat, pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh pengurus harian APPKY secara rutin.
5. Menjaga terpeliharanya suasana usaha yang kondusif, aman, nyaman, dan berkelanjutan.

 

Pasal 14
Hak-Hak Anggota

Setiap anggota APPKY memiliki:
1.  Hak memilih dan dipilih.
2. Hak bicara mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan asosiasi secara professional.
3. Hak bertanya atas hal-hal yang memerlukan penjelasa khusus.
4. Hak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas-tugas asosiasi.
5. Hak mendapat bimbingan, perlindungan dan pembelaan dari asosiasi.
6. Hak mengikuti dan diikutsertakan dalam setiap kegiatan yang diperuntukan bagi anggota.

 

BAB VI
MUSYAWARAH DAN ANGGOTA
Pasal 15
Musyawarah Angoota APPKY berusaha untuk mencapai keputusan yang mufakat. Rapat kerja pengurus harian APPKY diadakan secara rutin setiap bulan atau bila ada hal-hal khusus yang mendesak.

 

Pasal 16
Musyawarah Anggota

1. Musyawarah besar anggota diadakan 1 (satu) tahun sekali dan dihadiri oleh:
a. Pengurus Harian APPKY.
b. Angoota APPKY.
c. Dewan penasihat & dewan pelindung.
d. Undangan lain yang ditentukan.

2. Musyawarah besar APPKY berwenang untuk:
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Ketua/Pengurus harian APPKY.
b. Menetapkan Program kerja.
c. Melakukan Evaluasi Pengurus Harian APPKY.

3. Dalam keadaan luar biasa musyawarah besar dapat dipercepat untuk menanggulangi hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Pasal 17
Pengurus Harian APPKY

1.  Pengurus harian APPKY dipimpin Ketua APPKY.
2. Ketua APPKY dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum, 3 (tiga) tahun sekali dan dapat dipilih dan menjabat kembali maksimal 2 periode berturut-turut.
3. Pengurus harian APPKY dibentuk oleh ketua APPKY sebagai ketua formatur.
4. Kepengurusan administrative pengurus harian APPKY terdiri dari:
a. Seorang Ketua yang dibantu oleh seorang Wakil Ketua.
b. Seorang Sekretaris dibantu wakilnya.
c. Seorang Bendahara dibantu wakilnya.
d. Ketua bidang dan divisinya
5. Bila ada acara-acara tertentu pengurus harian APPKY bisa membentuk kepanitiaan tersendiri sesuai kebutuhan.
6. Pengurus harian APPKY bersifat kolektif yang mengutamakan kerjasama team.

 

BAB VII
DEWAN PENASIHAT DAN DEWAN PELINDUNG
Pasal 18
Dewan Penasihat
Dewan penasihat terdiri dari figure pengusaha senior dibidang persewaan kendaraan di D.I. Yogyakarta yang berkompeten dengan visi dan misi APPKY. Sehingga mampu memberikan masukan yang positif terhadap keberadaan dan kemajuan APPKY.

 

Pasal 19
Dewan Pelindung
Dewan pelindung dipilih dari sosok public figure yang memiliki kewibawaan, konsen dan mampu memberi arahan serta perlindungan secara moril dan materil kepada keberadaan APPKY.

 

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 20
Keuangan

Sumber keuangan APPKY didapat dari:
1. Iuran anggota.
2. Sumbangan yang tidak mengikat dengan sepengetahuan pengurus harian APPKY.
3. Usaha-Usaha lain yang sah dengan persetujuan pengurus harian APPKY.
4. Dana yang diperoleh APPKY digunakan sebesar-besarnya untuk membiayai kegiatan asosiasi sesuai dengan agenda APPKY.
5. Dana APPKY tidak diperkenankan untuk mendanai kegiatan diluar agenda APPKY.
6. Dana APPKY tidak diperkenankan dipinjamkan ke pihak manapun dengan alasan apapun.
7. Dana APPKY disimpan disalah satu akun bank, dengan pengawasan penuh oleh Ketua dan Bendahara APPKY.

 

Pasal 21
Laporan keuangan
Keuangan APPKY bersifat terbuka dan dilaporkan setiap bulannya pada laporan keuangan untuk diketahui secara langsung oleh anggota. Laporan keuangan diinformasikan kepada pengurus atau anggota secara berkala dan bersifat online.

 

BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
Anggaran Rumah Tangga
Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan penjabaran ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar.

 

BAB X
Penutup

1. Terhadap hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dalam peraturan tersendiri oleh Pengurus Harian APPKY yang isinya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar.
2. Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk waktu yang tidak terbatas.

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAN
Pasal 1

Cara-cara menjadi anggota:
1. Semua pengusaha persewaan kendaraan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang berbadan hukum dan menyatakan berminat dengan mendaftarkan dirinya ke Sekretariat APPKY.
2. Setiap anggota wajib menandatangani Surat Pernyataan Persetujuan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta berjanji akan mematuhi segala ketentuan yang berlaku.
3. Surat Pernyataan Persetujuan yang telah ditandatangani diserahkan dan disimpan oleh Sekretaris APPKY.
4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Nasional, dan berdomisili di wilayah D.I. Yogyakarta.
5. Memiliki ijin usaha atau badan hukum yang bergerak di bidang transportasi.
6. Memiliki rekomendasi dari minimal 3 perusahaan rental yang telah menjadi anggota APPKY selama 3 (tiga) tahun.
7. Telah memiliki usaha rental yang telah berjalan minimal selama 2 (dua) tahun, dan memiliki minimal 2 (dua) unit kendaraan sendiri.
8. Bersedia untuk disurvey oleh pengurus APPKY.

Pasal 2
Tindakan Disiplin

Tindakan disiplin dapat dikenakan kepada pengurus harian APPKY berupa:
1. Teguran.
2. Peringatan.
3. Pemberhentian.

 

Pasal 3
Peringatan

1. Tindakan peringatan diambil terhadap pengurus yang merugikan kepentingan organisasi oleh ketua atas dasar pertimbangan rapat pengurus harian APPKY.
2. Tindakan peringatan diambil melalui proses:
a. Teguran tertulis sebanyak 3(tiga) kali.
b. Terdapatnya bukti-bukti yang meyakinkan.

 

Pasal 4
Pemberhentian

1. Tindakan pemberhentian terhadap pengurus harian APPKY diambil setelah:
a. Tindakan indisipliner/tidak disiplin.
b. Terbukti dengan tegas melawan dan melakukan penyimpangan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan bersama APPKY.
2. Tindakan pemecatan terhadap ketua APPKY dilaksanakan atas dasar putusan Musyawarah luar biasa anggota yang diadakan untuk itu.

 

BAB II
UTUSAN DAN HAK SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM DAN MUSYAWARAH ORGANISASI
Pasal 5

Musyawarah Besar dan Musyawarah Luar Biasa
1. Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa APPKY dihadiri oleh:
a. Pengurus Harian APPKY.
b. Anggota APPKY.
c. Dewan Penasihat & Dewan Pelindung.
d. Undangan lain yang ditentukan.
2. Dalam Hal musyawarah APPKY tidak dapat dihadiri oleh seluruh anggota karena hal-hal yang tidak dapat dihindari maka perwakilan anggota dapat diakui sebagai pengganti anggota yang tidak hadir.
3. Setiap anggota mempunyai 1 (satu) suara.
4. Musyawarah dilakukan untuk membahas program kerja, evaluasi program berjalan dan hal-hal lain yang telah direncanakan terlebih dahulu.
5. Musyawarah besar ditujukan untuk meminta pertanggungjawaban kepengurusan pengurus harian APPKY, dan pemilihan kepengurusan periode selanjutnya.
6. Pemilihan Ketua APPKY dapat dilaksanakan dengan cara:
a. Pemilihan langsung.
b. Pemilihan pengurus didasarkan pada azas musyawarah untuk mufakat, kecuali apabila ditemukan hal-hal yang mengharuskan voting suara.

 

Pasal 6
Pemilihan Umum

1.  Dalam rangka memilih ketua, dilakukan pemilihan umum yang diselenggarakan secara langsung.
2. Dalam pelaksanaan pemilihan umum, pengurus harian APPKY membentuk panitia khusus yang anggotanya terdiri dari pengurus harian dan anggota.
3. Anggota panitia khusus yang kemudian terpilih menjadi nominasi calon ketua akan dikeluarkan dari kepanitiaan.
4. Hasil pemilihan akan dihitung secara terbuka.

 

BAB III
RAPAT PENGURUS HARIAN APPKY
Pasal 7

1. Fungsi rapat adalah forum konsultasi, informasi dan evaluasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksaan program kegiatan baik yang bersifat rutin maupun yang insidentil.
2. Rapat pengurus harian APPKY dihadiri oleh:
a. Semua personel pengurus harian APPKY.
b. Dewan Penasehat.
c. Undangan khusus bila diperlukan.
3. Rapat pengurus harian APPKY diadakan paling sedikit sebulan sekali.
4. Rapat pengurus harian APPKY dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua dan dihadiri oleh minimal ½ dari jumlah pengurus harian APPKY.

 

BAB IV
PERTEMUAN ANGGOTA APPKY
Pasal 8

Pertemuan Anggota APPKY dapat dilakukan maksimal dalam 3 kali pertemuan dengan agenda yang sama.

 

Pasal 9
Pengambilan Keputusan

1. Keputusan-keputusan sejauh mungkin diambil atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila terpaksa, sebagai jalan terakhir diadakan pemungutan suara atas dasar suara terbanyak.

 

BAB V
PEMBERHENTIAN DARI KEPENGURUSAN
Pasal 10

Pengurus Harian APPKY dapat berhenti karena:
1. Permintaan sendiri.
2. Meninggal dunia.
3. Tindakan tidak disiplin.
4. Mendapatkan hukuman/sanksi skorsing.
5. Terlibat secara langsung atau tidak langsung tindakan criminal yang berkaitan dengan penggelapan dan pencurian mobil, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, ditangkap pihak yang berwajib, karena harus menjalankan hukuman.
6. Berpindah domisili usaha diluar D.I. Yogyakarta.
7. Berhenti menjadi pengusaha persewaan kendaraan.
8. Apabila sudah menjadi pengurus di APPKY, maka tidak diperkenankan untuk menjadi pengurus di Asosiasi lain yang sejenis

 

Pasal 11
Tindakan Disiplin

Tindakan disiplin dapat dikenakan kepada pengurus harian APPKY berupa:
1. Teguran.
2. Peringatan.
3. Pemberhentian.

 

Pasal 12
Peringatan

1. Tindakan peringatan diambil terhadap pengurus yang merugikan kepentingan organisasi oleh ketua atas dasar pertimbangan rapat pengurus harian APPKY.
2. Tindakan peringatan diambil melalui proses:
a. Teguran tertulis sebanyak 3(tiga) kali.
b. Terdapatnya bukti-bukti yang meyakinkan.

 

Pasal 13
Pemberhentian

1. Tindakan pemberhentian terhadap pengurus harian APPKY diambil setelah:
a. Tindakan indisipliner/tidak disiplin.
b. Terbukti dengan tegas melawan dan melakukan penyimpangan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan bersama APPKY.
2. Tindakan pemecatan terhadap ketua APPKY dilaksanakan atas dasar putusan Musyawarah luar biasa anggota yang diadakan untuk itu.

 

BAB VI
KERJASAMA
Pasal 14
Kerjasama antar Rental

Ketentuan kerjasama antar rental adalah sebagai berikut:
1.  Setiap anggota rental berkewajiban menyediakan GPS dan asuransi (All Risk) kepada mobil yang akan direntalkan.
2. Rental peminjam harus bertanggungjawab penuh atas unit yang dipinjam.
3. Apabila terjadi insiden kecelakaan dan membutuhkan waktu saat perbaikan, maka rental peminjam diwajibkan membayar 50% sewa harian atau kontrak bulanan hingga unit selesai masa servicenya.
4. Apabila terjadi insiden kehilangan mobil antara pihak rental, maka pihak rental peminjam wajib mengganti kendaran yang hilang tersebut sesuai dengan spesifikasi mobil yang hilang tersebut.
5. Jika ada kesepakatan antara pihak rental, terkait mobil yang hilang, maka rental peminjam harus memenuhi kesepakatan tersebut tidak lebih dari 6 bulan.
6. Selama masa tunggu sebelum dipenuhi, rental peminjam diwajibkan membayar biaya sewa 50% sewa harian atau kontrak bulanan hingga kesepakatan dipenuhi.
7. Apabila poin 1-6 tidak terpenuhi dan terjadi resiko terhadap kendaraan, maka resiko kerugian dan lain-lainnya diserahkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

 

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 15
Ketentuan Sumbangan Organisasi

Apabila ada ketentuan tentang sumbangan yang dibebankan kepada para anggota APPKY akan ditetapkan dalam rapat pengurus harian APPKY.
Laporan keuangan diinfomasikan 1 (satu) bulan sekali dan distribusikan kepada seluruh anggota APPKY secara online.

 

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 16
Ketentuan Lain

1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam musyawarah anggota APPKY dan dikeluarkan sebagai peraturan-peraturan tambahan.
2. Apabila diperlukan maka amandemen terhadap anggaran rumah tangga hanya akan dianggap sah apabila melalui musyawarah luar biasa, dengan melalui permintaan 50% + 1 dari jumlah pengurus APPKY.

 

Pasal 17
Masa Berlaku
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan untuk waktu yang tidak terbatas.

 

PENETAPAN
ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI PENGUSAHA PERSEWAAN KENDARAAN YOGYAKARTA
(APPKY)
Ditetapkan: Yogyakarta
Pada tanggal: 1 Agustus 2018

.

APPKY - Asosiasi Pengusaha Persewaan Kendaraan Yogyakarta

error: Content is protected !!